Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disebut BNPT adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian. (2) BNPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (3) BNPT dipimpin oleh seorang Kepala.
Your Correction