Correct Article 7
PERPRES Nomor 46 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis dan Pustakawan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
