Correct Article 4
PERPRES Nomor 46 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Current Text
(1) Tunjangan Arsiparis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Arsiparis berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis dan Pustakawan kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Arsiparis.
Your Correction
