Correct Article 2
PERPRES Nomor 46 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK, PEMERIKSA BEA DAN CUKAI, DAN PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, diberikan tunjangan Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan setiap bulan.
Your Correction
