Correct Article 53
PERPRES Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45 TAHUN 2023TENTANGBADAN KARANTINA INDONESIA
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Badan Karantina Pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O22 Nomor 188), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
