Correct Article 6
PERPRES Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
