Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunjangan Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction