Correct Article 3
PERPRES Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
Besaran Tunjangan Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
