Correct Article 2
PERPRES Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi diberikan Tunjangan Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi setiap bulan.
Your Correction
