Article 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Papua Nugini terkait Angkutan Udara (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Independent State of Papua New Guinea relating to Air Transport) yang telah ditandatangani pada tanggal 17 Juni 2013, di Jakarta, INDONESIA.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Papua Nugini terkait Angkutan Udara (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Independent State of Papua New Guinea relating to Air Transport) dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.