Correct Article 22
PERPRES Nomor 45 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2019 tentang SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(2) Ketentuan mengenai tata kerja Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal.
Your Correction
