Correct Article 11
PERPRES Nomor 45 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2019 tentang SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi;
b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kajian sistem ketatanegaraan, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan pelaksanaan dukungan penyerapan aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pemasyarakatan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika;
e. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kesekretariatan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA dan Sekretariat Jenderal;
f. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan musyawarah pimpinan dan keprotokolan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA dan Sekretariat Jenderal;
g. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan persidangan dan rapat, serta kesekretariatan badan dan lembaga kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA;
h. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal.
Your Correction
