Correct Article 7
PERPRES Nomor 45 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2019 tentang SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang Administrasi;
b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Administrasi;
c. penyiapan perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan di bidang sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, serta hukum;
d. penyiapan perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan di bidang perencanaan, penganggaran, pengelolaan keuangan dan pelaporan keuangan;
e. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pengelolaan sistem informasi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA dan Sekretariat Jenderal;
f. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan di bidang hubungan masyarakat kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA dan Sekretariat Jenderal;
g. penyiapan perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan di bidang perlengkapan serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA dan Sekretariat Jenderal;
h. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal.
Your Correction
