Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 45 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2019 tentang SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang Administrasi; b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Administrasi; c. penyiapan perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan di bidang sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, serta hukum; d. penyiapan perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan di bidang perencanaan, penganggaran, pengelolaan keuangan dan pelaporan keuangan; e. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pengelolaan sistem informasi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA dan Sekretariat Jenderal; f. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan di bidang hubungan masyarakat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA dan Sekretariat Jenderal; g. penyiapan perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan di bidang perlengkapan serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA dan Sekretariat Jenderal; h. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal.
Your Correction