Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERPRES Nomor 45 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2019 tentang SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh atas usul Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction