Correct Article 38
PERPRES Nomor 45 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2019 tentang SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
Your Correction
