Correct Article 28
PERPRES Nomor 45 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2019 tentang SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA mengenai hasil pelaksanaan dukungan teknis administrasi dan keahlian secara berkala atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
