Correct Article 1
PERPRES Nomor 45 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2019 tentang SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dibentuk Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA.
(2) Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal merupakan instansi pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA.
(3) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Your Correction
