Correct Article 39
PERPRES Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
(1) Staf Ahli Bidang Pengembangan Bio Industri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pengembangan bio industri.
(2) Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang perdagangan dan hubungan internasional.
(3) Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang investari pertanian;
(4) Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang lingkungan pertanian;
(5) Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang infrastruktur pertanian.
Your Correction
