Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERPRES Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Your Correction