Correct Article 37
PERPRES Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Badan Karantina Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
b. pelaksanaan perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
c. peningkatan sistem perkarantinaan hewan dan tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
e. pelaksanaan administrasi Badan Karantina Pertanian; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
