Correct Article 35
PERPRES Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
(1) Badan Karantina Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Karantina Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan.
Your Correction
