Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 32
PERPRES Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Ketahanan Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Ketahanan Pangan dipimpin oleh Kepala Badan.
Your Correction
(1) Badan Ketahanan Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Ketahanan Pangan dipimpin oleh Kepala Badan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion