Correct Article 31
PERPRES Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
b. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
c. pelaksanaan penyuluhan pertanian;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan pertanian;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang penyelenggaraan penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan pertanian;
f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelengaraan penyuluhan pendidikan, dan pelatihan sumber daya manusia Pertanian;
g. pelaksanaan administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
