Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian; b. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia pertanian; c. pelaksanaan penyuluhan pertanian; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan pertanian; e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang penyelenggaraan penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan pertanian; f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelengaraan penyuluhan pendidikan, dan pelatihan sumber daya manusia Pertanian; g. pelaksanaan administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction