Correct Article 30
PERPRES Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
Your Correction
