Correct Article 29
PERPRES Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
(1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan.
Your Correction
