Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Hortikultura menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi aneka cabai, bawang merah, aneka jeruk, dan tanaman hortikultura lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan hortikultura; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi aneka cabai, bawang merah, aneka jeruk, dan tanaman hortikultura lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan hortikultura; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi aneka cabai, bawang merah, aneka jeruk, dan tanaman hortikultura lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan hortikultura; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi aneka cabai, bawang merah, aneka jeruk, dan tanaman hortikultura lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan hortikultura; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi aneka cabai, bawang merah, aneka jeruk, dan tanaman hortikultura lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan hortikultura; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hortikultura; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction