Correct Article 11
PERPRES Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
