Correct Article 4
PERPRES Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
Kementerian Pertanian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
d. Direktorat Jenderal Hortikultura;
e. Direktorat Jenderal Perkebunan;
f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
j. Badan Ketahanan Pangan;
k. Badan Karantina Pertanian;
l. Staf Ahli Bidang Pengembangan Bio Industri;
m. Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional;
n. Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian;
o. Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian; dan
p. Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian.
Your Correction
