Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kementerian Pertanian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian; c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan; d. Direktorat Jenderal Hortikultura; e. Direktorat Jenderal Perkebunan; f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian; i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian; j. Badan Ketahanan Pangan; k. Badan Karantina Pertanian; l. Staf Ahli Bidang Pengembangan Bio Industri; m. Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional; n. Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian; o. Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian; dan p. Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian.
Your Correction