Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERPRES Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction