Correct Article 47
PERPRES Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pertanian dalam melaksanakan tugas harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pertanian maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Your Correction
