Correct Article 45
PERPRES Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
Menteri menyampaikan laporan kepada
mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Pertanian secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
