Correct Article 43
PERPRES Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan bidang perindustrian, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan bidang perdagangan, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Your Correction
