Correct Article I
PERPRES Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 86 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 11
(1) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan Direktorat, berjumlah paling banyak 3 (tiga) Direktorat yang masing-masing dipimpin oleh Direktur.
(2) Masing-masing Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Sub-direktorat yang masing- masing dipimpin oleh Kepala Subdirektorat.
(3) Masing-masing Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Seksi.”
2. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 12
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Pengatur, dibentuk Sekretariat Badan Pengatur yang dipimpin oleh Sekretaris Badan Pengatur.
(2) Sekretariat Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Bagian.
(3) Masing-masing Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian, yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbagian.”
3. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 13
(1) Direktur, Sekretaris Badan Pengatur, Kepala Sub- direktorat, Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kepala Subbagian, dan pegawai di bawah jabatan-jabatan tersebut adalah pegawai Badan Pengatur berstatus Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan.
(2) Pembinaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku pejabat pembina kepegawaian.”
4. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 15
(1) Direktur dan Sekretaris Badan Pengatur adalah jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Subdirektorat dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.”
5. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A, yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 15A Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Direktorat dan Sekretariat Badan Pengatur diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan peme-rintahan di bidang energi dan sumber daya mineral setelah mendapat persetujuan Menteri yang menyelengga-rakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.”
Your Correction
