Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 45 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf a berfungsi sebagai tempat alih muat penumpang, tempat alih muat barang, pelayanan angkutan untuk menunjang kegiatan pariwisata, pelayanan angkutan untuk menunjang kegiatan kelautan dan perikanan, dan menunjang pangkalan angkatan laut (LANAL) beserta zona penyangganya. (2) Tatanan kepelabuhanan meliputi: a. pelabuhan utama yaitu Pelabuhan Internasional Benoa di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar; dan b. pelabuhan khusus yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction