Correct Article 25
PERPRES Nomor 45 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Current Text
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda.
(2) Terminal meliputi terminal penumpang dan terminal barang.
(3) Terminal penumpang terdiri atas:
a. Terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi dan/atau angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota dan angkutan perdesaan meliputi Terminal Mengwi di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung;
b. Terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota dan/atau angkutan perdesaan meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Terminal Ubung di Kecamatan Denpasar Utara, Terminal Kreneng di Kecamatan Denpasar Timur, dan Terminal Tegal di Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar;
2. Terminal Dalung di Kecamatan Kuta Utara dan Terminal Nusa Dua di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung;
3. Terminal Batubulan di Kecamatan Sukawati dan Terminal Gianyar di Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar; dan
4. Terminal Pesiapan di Kecamatan Tabanan dan Terminal Tanah Lot di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
(4) Terminal barang terdiri atas:
a. Terminal Barang Ubung Kaja di Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar;
b. Terminal Barang Mengwitani di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung; dan
c. Terminal Barang Mas di Kecamatan Ubud dan Terminal Barang Sakah di Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
Your Correction
