Correct Article 23
PERPRES Nomor 45 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Current Text
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
(2) Lalu lintas dan angkutan jalan meliputi:
a. lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
b. terminal;
c. sentral parkir khusus; dan
d. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
Your Correction
