Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 45 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi peningkatan fungsi dan perlindungan fasilitas pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas: a. menyediakan ruang untuk kawasan pertahanan dan keamanan negara; b. mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan negara; dan c. mengembangkan zona penyangga yang memisahkan antara kawasan pertahanan dan keamanan negara dan kawasan budi daya terbangun di sekitarnya.
Your Correction