Correct Article 10
PERPRES Nomor 45 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Current Text
Strategi peningkatan fungsi dan perlindungan fasilitas pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas:
a. menyediakan ruang untuk kawasan pertahanan dan keamanan negara;
b. mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan negara; dan
c. mengembangkan zona penyangga yang memisahkan antara kawasan pertahanan dan keamanan negara dan kawasan budi daya terbangun di sekitarnya.
Your Correction
