Correct Article 9
PERPRES Nomor 45 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Current Text
Strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan transportasi perkotaan yang seimbang dan terpadu untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi antara kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya;
b. mengembangkan jaringan jalan bebas hambatan, manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta penyediaan dan pemasyarakatan sistem pelayanan angkutan umum massal yang terpadu;
c. mengembangkan keterpaduan sistem jaringan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara, untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi antar-PKN dan antarnegara;
d. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan energi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat;
e. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan telekomunikasi yang mencapai seluruh pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Sarbagita;
f. meningkatkan keterpaduan pendayagunaan sumber daya air melalui kerja sama pengelolaan antardaerah; dan
g. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air minum, air limbah, drainase, dan persampahan secara terpadu melalui kerja sama antardaerah dan kemitraan antara pemerintah dan masyarakat.
Your Correction
