Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 45 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi pengembangan keterpaduan sistem pusat-pusat kegiatan yang mendukung fungsi Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional berbasis kegiatan pariwisata yang bertaraf internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas: a. MENETAPKAN kawasan perkotaan inti sebagai pusat kegiatan utama Kawasan Perkotaan Sarbagita yang didukung kawasan perkotaan di sekitarnya yang memiliki fungsi khusus pusat-pusat kegiatan pariwisata dan kegiatan lainnya yang berhierarki dan interdependen; b. meningkatkan keterkaitan antara kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya melalui keterpaduan sistem transportasi dan sistem prasarana; c. meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Sarbagita dengan PKN lainnya di INDONESIA dan antarnegara; dan d. mengembangkan kelembagaan lintas wilayah sebagai wadah koordinasi pelaksanaan pembangunan Kawasan Perkotaan Sarbagita berbasis kegiatan pariwisata.
Your Correction