Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 45 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijakan penataan ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita meliputi: a. pengembangan keterpaduan sistem pusat-pusat kegiatan yang mendukung fungsi kawasan sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional berbasis kegiatan pariwisata yang bertaraf internasional; b. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem prasarana; c. peningkatan fungsi dan perlindungan fasilitas pertahanan dan keamanan negara; dan d. pelestarian alam dan sosial-budaya di Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagai pusat pariwisata bertaraf internasional yang berjati diri budaya Bali.
Your Correction