Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 45 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi: a. peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan Kawasan Perkotaan Sarbagita; b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita; c. rencana struktur ruang, rencana pola ruang, arahan pemanfaatan ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita; d. pengelolaan Kawasan Perkotaan Sarbagita; dan e. peran masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan Perkotaan Sarbagita.
Your Correction