Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERPRES Nomor 45 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NO 71 TAHUN 2005 TENTANG PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS MINYAK BAHAN BAKAR TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu. 2. Bahan ... 2. Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain selanjutnya disebut BBN adalah bahan bakar yang berasal dari bahan-bahan nabati dan/atau dihasilkan dari bahan-bahan organik lain. 3. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 4. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir. 5. Subsidi Jenis BBM Tertentu per liter adalah pengeluaran negara yang dihitung dari selisih kurang antara harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertentu setelah dikurangi pajak- pajak, dengan harga patokan per liter Jenis BBM Tertentu. 6. Harga Patokan adalah harga yang dihitung setiap bulan berdasarkan harga indeks pasar Bahan Bakar Minyak dan/atau harga indeks pasar BBN rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya ditambah biaya distribusi dan margin. 7. Sistem Pendistribusian Tertutup Jenis BBM Tertentu adalah metode pendistribusian Jenis BBM Tertentu untuk pengguna tertentu dan/atau volume tertentu dengan mekanisme penggunaan alat kendali. 8. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.” 2. Ketentuan ... 2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 2 Pengaturan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dalam Peraturan PRESIDEN ini meliputi penetapan Jenis BBM Tertentu, perencanaan penjualan dari Badan Usaha, penyediaan dan pemanfaatan BBN, ketentuan ekspor, impor dan sistem pendistribusian secara tertutup Jenis BBM Tertentu.” 3. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 7A (1) Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu, Badan Usaha yang mendapatkan penugasan penyediaaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu wajib mencampurkan BBN yang dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Badan Usaha dalam melakukan pencampuran BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memanfaatkan dan mengutamakan produksi BBN dalam negeri. (3) BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa biodiesel, bioetanol, dan minyak nabati murni dengan jenis, standar, dan mutu (spesifikasi) sesuai dengan yang ditetapkan Menteri.” “Pasal 7B ... “Pasal 7B Dalam rangka pencampuran BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (1), Pemerintah menjamin ketersediaan dan pendistribusian BBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.” “Pasal 7C Menteri MENETAPKAN harga indeks pasar Bahan Bakar Minyak dan harga indeks pasar BBN yang dicampurkan ke dalam Jenis BBM Tertentu.” 4. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 10A (1) Penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilaksanakan dengan Sistem Pendistribusian Tertutup Jenis BBM Tertentu. (2) Sistem Pendistribusian Tertutup Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap meliputi konsumen pengguna, wilayah, harga jual eceran dan volume tertentu.” Pasal II ...
Your Correction