Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 45 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besarnya tunjangan Analis Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction