Correct Article 2
PERPRES Nomor 45 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, diberikan tunjangan Analis Kepegawaian setiap bulan.
Your Correction
