Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 45 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 21 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction