Correct Article 7
PERPRES Nomor 45 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 21 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
