Correct Article 6
PERPRES Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Penjamin Mutu Produk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
