Correct Article 2
PERPRES Nomor 44 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2023 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI SEKRETARIS, DEPUTI, KEPALA UNIT KERJA HUKUM DAN KEPATUHAN, DAN DIREKTUR/KEPALA BIRO OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Hak Keuangan Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kineda.
(2) Gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan / beras, dan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tunjangan kinerja bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kelas jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
