Correct Article 2
PERPRES Nomor 44 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2021 tentang UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER
Current Text
(1) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(3) penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Your Correction
