Correct Article 16
PERPRES Nomor 44 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
Current Text
(1) Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang tidak memenuhi prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenai sanksi administratif oleh Menteri.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pembekuan sertifikat ISPO; atau
b. pencabutan sertifikat ISPO.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
