Correct Article 15
PERPRES Nomor 44 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
Current Text
(1) Terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah tersertifikasi ISPO wajib dilakukan penilikan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO.
(2) Penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO oleh Pelaku Usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
